Sejak hari pertama dilaksanakan Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Desa di Desa Sawahan, tanggal 25-28 Februari 2018, saya sebenarnya ingin sekali bertanya tentang tujuan dari Sepola ini. Namun, pertanyaan itu saya urungkan. Saya tahan sampai hari berikutnya. Sebab Sepola Desa ini diselenggarakan selama 4 hari, mulai dari hari Minggu sampai hari Rabu.
Meski tak mengikuti sampai selesai di hari pertama, tapi saya menangkap gestur yang tak tenang dari peserta Sepola. Sesi diskusi dan pertanyaan pemantik dari fasilitator belum mampu mencairkan suasana di antara para peserta. Padahal berulang kali fasilitator memberikan penjelasan bahwa diskusi dalam pembelajaran Sepola merupakan media berbagi ilmu dan pengalaman dalam tata kelola pemerintahan desa, bukan media untuk menyalahkan pihak-pihak yang berada dalam struktur pemerintahan desa.
Salah satu faktor penyebab belum cairnya suasana di antara para peserta adalah ruangan yang terlalu luas serta bentuk kursi yang tidak melingkar. Sehingga ikatan kebersamaan antarpeserta belum terjalin di hari pertama. Gedung serbaguna yang luasnya seukuran lapangan bulutangkis, menyebabkan proses pembelajaran pengenalan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Masyarakat Sebagai Subjek Pembangunan Desa kurang maksimal. Alat pengeras suara berdenging sehingga suara yang dikeluarkan kurang nyaman di telinga.
Berlanjut ke hari kedua. Ruangan untuk Sepola pindah ke ruangan lain dengan suasana yang berbeda. Kali ini, ruangan yang digunakan lumayan kecil, ukuran 3 x 5 meter. Sehingga tak membutuhkan alat pengeras suara. Jarak fasilitator dengan para peserta semakin dekat sehingga diskusi semakin gayeng. Namun, kendalanya adalah ruangan itu sangat dekat dengan jalan raya. Sehingga suara lalu lalang kendaraan, sedikit mengganggu pendengaran para peserta saat menerima dan mendiskusikan suatu kasus yang berada di desa. Tetapi hal itu, bukan masalah bagi peserta. Para peserta semakin rileks, mencair, aktif dan tidak canggung lagi saat berdiskusi.
Di hari ketiga dan keempat, Sepola dilangsungkan di lembaga pendidikan MI Muhammadiyah Desa Sawahan dengan suasana aman dan nyaman. Ikatan kebersamaan peserta semakin dekat dan tambah cair pada saat berdiskusi.
Sepola Desa yang diselenggarakan di Desa Sawahan merupakan inisiasi dari Perkumpulan Inisiatif (National Center For Indonesia Leadership) yang bekerja sama dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan), yang bermitra dengan The Asia Foundation.
Sepola Desa di Desa Sawahan diikuti oleh 21 orang yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Kelompok Perempuan, Pemerhati Anak dan Disabilitas.
Seperti yang disampaikan Wulandari, salah satu Pendamping Perkumpulan Inisiatif mengatakan bahwa “Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Desa bertujuan untuk meningkatkan literasi, partisipasi dan kapasitas advokasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembangunan desa.”
Sepola Desa merupakan salah satu media pendidikan yang mendorong pemerintahan desa dan masyarakat desa memahami peran, tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa mampu bersinergi dalam memusyawarahkan kebijakan strategis desa pada forum tertinggi pengambilan keputusan desa yaitu Musyawarah Desa.
Karena hakikatnya, dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kepala Desa dan BPD dipilih oleh masyarakat desa. Dengan demikian, seluruh pengelolaan pembangunan desa, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, baik jangka menengah maupun tahunan, harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan diputuskan oleh seluruh unsur masyarakat desa dalam forum Musyawarah Desa, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kaya, miskin, status sosial, laki-laki, perempuan. Proses pengambilan kebijakan strategis di desa harus inklusif dengan memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat desa.
Sepola Desa secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk melek situasi, kondisi, potensi dan permasalahan desa. Masyarakat desa adalah power of control dari segala kebijakan pemerintahan desa.
Sepola Desa menjadi media berbagi ilmu dan pengalaman antar desa. Berbicara tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD), saya sangat respect dengan apa diterapkan BPD Watulimo dalam menjaring Aspirasi Masyarakat. Programnya diberi nama ASMARA (Aspirasi Masyarakat). Hal ini ternyata menjadi media efektif dalam menampung dan menyepakati aspirasi masyarakat, yang selanjutnya mampu mendorong menjadi kebijakan di tingkat desa.
Dari Jaring ASMARA tersebut—via kotak aspirasi, via sms dan datang langsung di ruang BPD—ternyata membangkitkan animo masyarakat dalam mengutarakan usulan pembangunan di desa. Sehingga masyarakat desa menjadi ikut nyengkuyung dalam membangun desa. Dengan demikian, pembangunan di desa menjadi terarah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Usulan dari masyarakat desa kemudian direkap oleh BPD dan dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Pada hari terakhir Sepola Desa, saya berdiskusi dengan beberapa peserta. Saya berkesimpulan bahwa dengan adanya Sepola Desa, mampu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggugah rasa handerbeni masyarakat terhadap desanya.
Masyarakat sadar akan hak-haknya dan kewajibannya sebagai masyarakat desa. Sehingga kesejahteraan masyarakat itu bukan sekedar pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan yang sifatnya peningkatan mutu dan kualitas hidup manusia. Seperti yang termaktub dalam Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menjelaskan tentang tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan, melalui: (1) pemenuhan kebutuhan dasar; (2) pembangunan sarana desa; (3) pembangunan prasarana desa; (4) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan (5) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan. Semoga hal ini bisa segera diwujudkan. []
Tulisan ini terbit pertama kali di watulimobersuara.com
Meski tak mengikuti sampai selesai di hari pertama, tapi saya menangkap gestur yang tak tenang dari peserta Sepola. Sesi diskusi dan pertanyaan pemantik dari fasilitator belum mampu mencairkan suasana di antara para peserta. Padahal berulang kali fasilitator memberikan penjelasan bahwa diskusi dalam pembelajaran Sepola merupakan media berbagi ilmu dan pengalaman dalam tata kelola pemerintahan desa, bukan media untuk menyalahkan pihak-pihak yang berada dalam struktur pemerintahan desa.
Salah satu faktor penyebab belum cairnya suasana di antara para peserta adalah ruangan yang terlalu luas serta bentuk kursi yang tidak melingkar. Sehingga ikatan kebersamaan antarpeserta belum terjalin di hari pertama. Gedung serbaguna yang luasnya seukuran lapangan bulutangkis, menyebabkan proses pembelajaran pengenalan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Masyarakat Sebagai Subjek Pembangunan Desa kurang maksimal. Alat pengeras suara berdenging sehingga suara yang dikeluarkan kurang nyaman di telinga.
Berlanjut ke hari kedua. Ruangan untuk Sepola pindah ke ruangan lain dengan suasana yang berbeda. Kali ini, ruangan yang digunakan lumayan kecil, ukuran 3 x 5 meter. Sehingga tak membutuhkan alat pengeras suara. Jarak fasilitator dengan para peserta semakin dekat sehingga diskusi semakin gayeng. Namun, kendalanya adalah ruangan itu sangat dekat dengan jalan raya. Sehingga suara lalu lalang kendaraan, sedikit mengganggu pendengaran para peserta saat menerima dan mendiskusikan suatu kasus yang berada di desa. Tetapi hal itu, bukan masalah bagi peserta. Para peserta semakin rileks, mencair, aktif dan tidak canggung lagi saat berdiskusi.
Di hari ketiga dan keempat, Sepola dilangsungkan di lembaga pendidikan MI Muhammadiyah Desa Sawahan dengan suasana aman dan nyaman. Ikatan kebersamaan peserta semakin dekat dan tambah cair pada saat berdiskusi.
Sepola Desa yang diselenggarakan di Desa Sawahan merupakan inisiasi dari Perkumpulan Inisiatif (National Center For Indonesia Leadership) yang bekerja sama dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan), yang bermitra dengan The Asia Foundation.
Sepola Desa di Desa Sawahan diikuti oleh 21 orang yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Kelompok Perempuan, Pemerhati Anak dan Disabilitas.
Seperti yang disampaikan Wulandari, salah satu Pendamping Perkumpulan Inisiatif mengatakan bahwa “Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Desa bertujuan untuk meningkatkan literasi, partisipasi dan kapasitas advokasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembangunan desa.”
Sepola Desa merupakan salah satu media pendidikan yang mendorong pemerintahan desa dan masyarakat desa memahami peran, tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa mampu bersinergi dalam memusyawarahkan kebijakan strategis desa pada forum tertinggi pengambilan keputusan desa yaitu Musyawarah Desa.
Karena hakikatnya, dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kepala Desa dan BPD dipilih oleh masyarakat desa. Dengan demikian, seluruh pengelolaan pembangunan desa, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, baik jangka menengah maupun tahunan, harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan diputuskan oleh seluruh unsur masyarakat desa dalam forum Musyawarah Desa, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kaya, miskin, status sosial, laki-laki, perempuan. Proses pengambilan kebijakan strategis di desa harus inklusif dengan memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat desa.
Sepola Desa secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk melek situasi, kondisi, potensi dan permasalahan desa. Masyarakat desa adalah power of control dari segala kebijakan pemerintahan desa.
Sepola Desa menjadi media berbagi ilmu dan pengalaman antar desa. Berbicara tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD), saya sangat respect dengan apa diterapkan BPD Watulimo dalam menjaring Aspirasi Masyarakat. Programnya diberi nama ASMARA (Aspirasi Masyarakat). Hal ini ternyata menjadi media efektif dalam menampung dan menyepakati aspirasi masyarakat, yang selanjutnya mampu mendorong menjadi kebijakan di tingkat desa.
Dari Jaring ASMARA tersebut—via kotak aspirasi, via sms dan datang langsung di ruang BPD—ternyata membangkitkan animo masyarakat dalam mengutarakan usulan pembangunan di desa. Sehingga masyarakat desa menjadi ikut nyengkuyung dalam membangun desa. Dengan demikian, pembangunan di desa menjadi terarah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Usulan dari masyarakat desa kemudian direkap oleh BPD dan dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Pada hari terakhir Sepola Desa, saya berdiskusi dengan beberapa peserta. Saya berkesimpulan bahwa dengan adanya Sepola Desa, mampu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggugah rasa handerbeni masyarakat terhadap desanya.
Masyarakat sadar akan hak-haknya dan kewajibannya sebagai masyarakat desa. Sehingga kesejahteraan masyarakat itu bukan sekedar pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan yang sifatnya peningkatan mutu dan kualitas hidup manusia. Seperti yang termaktub dalam Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menjelaskan tentang tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan, melalui: (1) pemenuhan kebutuhan dasar; (2) pembangunan sarana desa; (3) pembangunan prasarana desa; (4) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan (5) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan. Semoga hal ini bisa segera diwujudkan. []
Tulisan ini terbit pertama kali di watulimobersuara.com
Posting Komentar