Kopi dan rokok adalah dua senyawa yang tidak bisa dipisahkan, sudah masyhur dan populer di kalangan masyarakat kontemporer. Bahkan banyak yang bilang, setelah makan, apabila tidak merokok, serasa hambar. Ibarat orang ‘bab’, setelah ‘bab’ orang serasa tidak bersuci, begitu pun kopi, paduan rokok adalah kopi. Maka, kedua senyawa ini berbeda namun memiliki misi yang sama.
Kopi tidak bisa dijauhkan dengan dunia anak muda atau komunitas-komunitas, yang meluangkan waktu untuk kumpul; berdiskusi, ngobrol ringan, atau melepas lelah. Begitu juga rokok, setiap diskusi atau pun acara, rokok tidak bisa lepas dari ‘udutan’ seseorang untuk meningkatkan daya berpikir ataupun membuat tenang seseorang. Rokok dan kopi, ibarat perpaduan yang sulit untuk dipisahkan, mereka selalu pas untuk disajikan bersama.
Bahkan, mendengar kata kopi dan rokok, tidak bisa lepas dari orang atau anak muda yang nongkrong di warung kopi atau kantin. Kopi dan rokok tidak bisa jauh dari pergaulannya orang-orang sekarang. Perdebatan pun di kalangan tataran pebisnis, akademisi, hingga budayawan pun tidak bisa terelakkan, akibatnya beberapa kali mengalami perubahan adagium di label produk rokok, yang sekarang menjadi “merokok membunuhmu!”.
Melihat perdebatannya tentang rokok dan kopi yang sekarang ini menjamur, tidak bisa lari dari historinya. Kopi dan rokok memiliki sejarah yang alot; misalnya, rokok, rokok berasal dari kata tembakau (at-Tabghu), yang pada mulanya sebuah tanaman lokal di suatu daerah Tobago—suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Dalam istilah ilmu kedokteran, tembakau sering disebut Banbujjir. Menurut Imam Najm al-Ghazi, mengungkapkan dalam biografi Abu Bakar ibn Abdullahasy-Syadzili atauyang lebih dikenal dengan sebutan al-‘Idrus, berujar bahwa orang yang pertama kali memanfaatkan dan menikmati kopi adalah al-‘Idrus itu tadi.
Mengenai kopi dan rokok, telah menjadi perselisihan ulama. Polemik itu menghangat sejak awal abad ke-10. Namun, walau pun kopi sudah tenar sejak dahulu, bangsa Arab baru menikmati dan dan mengkonsumsi kopi setelah dua generasi berlalu dari hijrah kenabian. Hingga pada 1600 M. (1017 H), dibawa ke negeri-negeri Eropa, hingga menyebar ke Asia, Afrika dan penjuru dunia.
Terlepas dari sisi historinya yang begitu menggairahkan, kopi dan rokok mengalami perdebatan yang sengit terkait fatwa halal dan haramnya rokok dan kopi tersebut. Perdebatan tentang halal dan haramnya kopi dan rokok ini bukannya hanya sekarang atau orde lama saja, namun kedua kembar tapi berbeda ini sudah ada sejak ulama-ulama islam terdahulu. Perang antara hala dan haramnya kopi dan rokok menyentuh pada tataran sesuatu yang masuk dalam mulut yang memabukkan, atau memberi efek dari kehilangan akal sehat perokok tersebut.
Oleh karena itu, di dalam buku yang ditulis oleh Romo Syaikh Ihsan Jampes—salah satu ilmuwan dari Kediri ini—menuliskan perdebatan dan diskusi polemik dan khasiat dari rokok dan kopi. Buku Syaikh Ihsan Jampes ini menghadirkan diskusi-diskusi yang alot dari guru-guru besar pada zamannya, tentang ‘sesuatu yang membaut efek’ hilangnya akal sehat dan membuat mabuk setelah seseorang memakai atau merokoknya.
Perdebatan dan diskusi antara yang pro dan kontra terhadap kopi dan rokok sangat alot di zamannya para ulama-ulama islam dahulu. Sebagian ulama berpendapat, kopi dan rokok mengandung efek yang bisa menghilangkan akal sehat seseorang setelah mengkonsumsinya.
Namun para ulama yang pro, menilai bahwa, kopi atau rokok menyimpan manfaat bukan keburukan (kemundratan), di antara manfaatnya: Pertama, kopi dapat bermanfaat untukmeningkatkan kakuatan otak dan mengingkatkan kerja pikiran, selain itu juga membangkitkan dan menguatkan memori/ ingatan.
Kedua, kopi dapat mengurangi tidur, khususnya bagi mereka yang tidak terbiasa ‘ngopi’. Ketiga, kopi juga memiliki pengaruh terhadap otot-otot dan saraf sehingga aliran darah di dalamnya menjadi lancar.
Khasiat kopi ini sangat cocok bagi mereka yang memiliki aktivitas ‘berpikir tinggi’. Misalnya saja, mereka yang berprofesi sebagai pengajar, para penyair, pengarang, penulis, dan lain sebagainya. Namun, kopi dan rokok, sekarang ini, juga menjadi teman yang setia untuk segala kalangan. Tidak terkecuali bagi mereka seorang pelajar, ataupun petani di desa. Kopi dan rokok menjadi teman setia yang tidak lepas dari aktivitas masyarakat berbagai kultul; kaya atau miskin, kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Semua merasakan khasiat yang tiada tara ketika menyeduhkan cairan berwarna pekat ini.
Selain itu, dari kontroversi halal dan haramnya rokok, pada tataran memabukkan dan karena adanya efek menghilangkan akal sehat saja. Oleh karena itu, banyak ulama besar, menghalalkan kopi ataupun rokok selama tidak mengandung dan tidak menghadirkan kemudratan atau menghilangkan akal sehat selama akan melaksanakan ibadah atau pun tidak. Bahkan, ratusan tahun yang lalu, para sufi sudah “jatuh cinta” kepada kopi karena manfaatnya yang membuat mereka lebih giat beribadah, terutama pada malam hari ketika banyak orang sedang tertidur lelap. Ketika itu, rokok masih diperdebatkan, alasan halal-haramnya, sehingga masih mengalami pergulatan yang alot akan hukum perihal rokok. Sehingga Sayyid Habib Umar bin Saqqaf dalam Tafrihul Qulub wa Tafrihul Kurub menulis, “Kopi memang hitam, tapi menyalakan semangat, bahkan memancarkan cahaya.”
Ada syair yang membahas permasalahan tentang rokok yang dilontarkan oleh ulama al-Bajuri, yang terekam dalam kata-kata nazhim (sang penyair), yang besar dengan ilmunya, padanya dulu:
Tapi terkadang menjadi wajib/ jika orang yang meninggalkannya/ tahu adanya bahaya// hukum haram juga bisa ada/ jika si perokok membeli dengan harta/ yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga/ demikian, pendapat al-Bajuri/ telah sempurna.
Namun konteksnya sudah berbeda dengan zamannya sekarang. Sekarang sudah banyak keluarga “kaya” secara finansial untuk urusan nafkah bagi keluarganya. Selain itu, juga banyak bagi kalangan rakyat kecil, ngudut adalah hal yang harus dilaksanakan, karena merokok sudah menjadi bangian hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat modern sekarang ini.
Oleh karena itu, Syaikh Ihsan Jampes menuliskan masterpiece membahas tentang perdebatan masalah kopi dan rokok. Syaikh Ihsan paham betul, kopi dan rokok adalah dua adonan yang bakal dinikmati oleh masyarakat universal. Khususnya bagi para pecandu rokok dan penikmat kopi. Sedikit melihat ke belakang, dulu ketika percobaan nuklir negara maju (AS), rokok menjadi kambing hitam, rokok penyebab penyakit kanker paru-parudan lain sebagainya.
Padahal, kanker-kanker yang lainnya itu disebabkan bukan karena asap rokok, melainkan oleh partikel-partikel radioaktif yang berserakan di atmosfe bumi setelah percobaan nuklir di tahun 1945. Sebelum adanya radioaktif dari nuklir tersebut, kopi dan rokok menjadi budaya masa di kalangan eropa maupun di negari para sufi tersebut.
Oleh sebabnya, rokok telah menjadi citra negatif bagi masyarakat; oleh orang tua, guru, para dokter, maupun iklan-iklan layanan masyarakat. Tidak dapat ditampik, citra negatif rokok menjadi ‘doktrin’ yang kebenarannya tidak pernah dipertanyakan lagi. Rokok menjadi benda mati yang paling menderita; ia hadir tanpa dirinya lagi, tidak memilikidiri obyektif lagi. Yang ada hanya ‘citra’nya yang negatif sehingga semua mata yang memandangnya adalah picingan-picingan yang menyimpan su’uzhan, “rokok membunuhmu!”.[]
Kopi tidak bisa dijauhkan dengan dunia anak muda atau komunitas-komunitas, yang meluangkan waktu untuk kumpul; berdiskusi, ngobrol ringan, atau melepas lelah. Begitu juga rokok, setiap diskusi atau pun acara, rokok tidak bisa lepas dari ‘udutan’ seseorang untuk meningkatkan daya berpikir ataupun membuat tenang seseorang. Rokok dan kopi, ibarat perpaduan yang sulit untuk dipisahkan, mereka selalu pas untuk disajikan bersama.
Bahkan, mendengar kata kopi dan rokok, tidak bisa lepas dari orang atau anak muda yang nongkrong di warung kopi atau kantin. Kopi dan rokok tidak bisa jauh dari pergaulannya orang-orang sekarang. Perdebatan pun di kalangan tataran pebisnis, akademisi, hingga budayawan pun tidak bisa terelakkan, akibatnya beberapa kali mengalami perubahan adagium di label produk rokok, yang sekarang menjadi “merokok membunuhmu!”.
Melihat perdebatannya tentang rokok dan kopi yang sekarang ini menjamur, tidak bisa lari dari historinya. Kopi dan rokok memiliki sejarah yang alot; misalnya, rokok, rokok berasal dari kata tembakau (at-Tabghu), yang pada mulanya sebuah tanaman lokal di suatu daerah Tobago—suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Dalam istilah ilmu kedokteran, tembakau sering disebut Banbujjir. Menurut Imam Najm al-Ghazi, mengungkapkan dalam biografi Abu Bakar ibn Abdullahasy-Syadzili atauyang lebih dikenal dengan sebutan al-‘Idrus, berujar bahwa orang yang pertama kali memanfaatkan dan menikmati kopi adalah al-‘Idrus itu tadi.
Mengenai kopi dan rokok, telah menjadi perselisihan ulama. Polemik itu menghangat sejak awal abad ke-10. Namun, walau pun kopi sudah tenar sejak dahulu, bangsa Arab baru menikmati dan dan mengkonsumsi kopi setelah dua generasi berlalu dari hijrah kenabian. Hingga pada 1600 M. (1017 H), dibawa ke negeri-negeri Eropa, hingga menyebar ke Asia, Afrika dan penjuru dunia.
Terlepas dari sisi historinya yang begitu menggairahkan, kopi dan rokok mengalami perdebatan yang sengit terkait fatwa halal dan haramnya rokok dan kopi tersebut. Perdebatan tentang halal dan haramnya kopi dan rokok ini bukannya hanya sekarang atau orde lama saja, namun kedua kembar tapi berbeda ini sudah ada sejak ulama-ulama islam terdahulu. Perang antara hala dan haramnya kopi dan rokok menyentuh pada tataran sesuatu yang masuk dalam mulut yang memabukkan, atau memberi efek dari kehilangan akal sehat perokok tersebut.
Oleh karena itu, di dalam buku yang ditulis oleh Romo Syaikh Ihsan Jampes—salah satu ilmuwan dari Kediri ini—menuliskan perdebatan dan diskusi polemik dan khasiat dari rokok dan kopi. Buku Syaikh Ihsan Jampes ini menghadirkan diskusi-diskusi yang alot dari guru-guru besar pada zamannya, tentang ‘sesuatu yang membaut efek’ hilangnya akal sehat dan membuat mabuk setelah seseorang memakai atau merokoknya.
Perdebatan dan diskusi antara yang pro dan kontra terhadap kopi dan rokok sangat alot di zamannya para ulama-ulama islam dahulu. Sebagian ulama berpendapat, kopi dan rokok mengandung efek yang bisa menghilangkan akal sehat seseorang setelah mengkonsumsinya.
Namun para ulama yang pro, menilai bahwa, kopi atau rokok menyimpan manfaat bukan keburukan (kemundratan), di antara manfaatnya: Pertama, kopi dapat bermanfaat untukmeningkatkan kakuatan otak dan mengingkatkan kerja pikiran, selain itu juga membangkitkan dan menguatkan memori/ ingatan.
Kedua, kopi dapat mengurangi tidur, khususnya bagi mereka yang tidak terbiasa ‘ngopi’. Ketiga, kopi juga memiliki pengaruh terhadap otot-otot dan saraf sehingga aliran darah di dalamnya menjadi lancar.
Khasiat kopi ini sangat cocok bagi mereka yang memiliki aktivitas ‘berpikir tinggi’. Misalnya saja, mereka yang berprofesi sebagai pengajar, para penyair, pengarang, penulis, dan lain sebagainya. Namun, kopi dan rokok, sekarang ini, juga menjadi teman yang setia untuk segala kalangan. Tidak terkecuali bagi mereka seorang pelajar, ataupun petani di desa. Kopi dan rokok menjadi teman setia yang tidak lepas dari aktivitas masyarakat berbagai kultul; kaya atau miskin, kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Semua merasakan khasiat yang tiada tara ketika menyeduhkan cairan berwarna pekat ini.
Selain itu, dari kontroversi halal dan haramnya rokok, pada tataran memabukkan dan karena adanya efek menghilangkan akal sehat saja. Oleh karena itu, banyak ulama besar, menghalalkan kopi ataupun rokok selama tidak mengandung dan tidak menghadirkan kemudratan atau menghilangkan akal sehat selama akan melaksanakan ibadah atau pun tidak. Bahkan, ratusan tahun yang lalu, para sufi sudah “jatuh cinta” kepada kopi karena manfaatnya yang membuat mereka lebih giat beribadah, terutama pada malam hari ketika banyak orang sedang tertidur lelap. Ketika itu, rokok masih diperdebatkan, alasan halal-haramnya, sehingga masih mengalami pergulatan yang alot akan hukum perihal rokok. Sehingga Sayyid Habib Umar bin Saqqaf dalam Tafrihul Qulub wa Tafrihul Kurub menulis, “Kopi memang hitam, tapi menyalakan semangat, bahkan memancarkan cahaya.”
Ada syair yang membahas permasalahan tentang rokok yang dilontarkan oleh ulama al-Bajuri, yang terekam dalam kata-kata nazhim (sang penyair), yang besar dengan ilmunya, padanya dulu:
Tapi terkadang menjadi wajib/ jika orang yang meninggalkannya/ tahu adanya bahaya// hukum haram juga bisa ada/ jika si perokok membeli dengan harta/ yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga/ demikian, pendapat al-Bajuri/ telah sempurna.
Namun konteksnya sudah berbeda dengan zamannya sekarang. Sekarang sudah banyak keluarga “kaya” secara finansial untuk urusan nafkah bagi keluarganya. Selain itu, juga banyak bagi kalangan rakyat kecil, ngudut adalah hal yang harus dilaksanakan, karena merokok sudah menjadi bangian hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat modern sekarang ini.
Oleh karena itu, Syaikh Ihsan Jampes menuliskan masterpiece membahas tentang perdebatan masalah kopi dan rokok. Syaikh Ihsan paham betul, kopi dan rokok adalah dua adonan yang bakal dinikmati oleh masyarakat universal. Khususnya bagi para pecandu rokok dan penikmat kopi. Sedikit melihat ke belakang, dulu ketika percobaan nuklir negara maju (AS), rokok menjadi kambing hitam, rokok penyebab penyakit kanker paru-parudan lain sebagainya.
Padahal, kanker-kanker yang lainnya itu disebabkan bukan karena asap rokok, melainkan oleh partikel-partikel radioaktif yang berserakan di atmosfe bumi setelah percobaan nuklir di tahun 1945. Sebelum adanya radioaktif dari nuklir tersebut, kopi dan rokok menjadi budaya masa di kalangan eropa maupun di negari para sufi tersebut.
Oleh sebabnya, rokok telah menjadi citra negatif bagi masyarakat; oleh orang tua, guru, para dokter, maupun iklan-iklan layanan masyarakat. Tidak dapat ditampik, citra negatif rokok menjadi ‘doktrin’ yang kebenarannya tidak pernah dipertanyakan lagi. Rokok menjadi benda mati yang paling menderita; ia hadir tanpa dirinya lagi, tidak memilikidiri obyektif lagi. Yang ada hanya ‘citra’nya yang negatif sehingga semua mata yang memandangnya adalah picingan-picingan yang menyimpan su’uzhan, “rokok membunuhmu!”.[]
Posting Komentar