Masyarakat banyak yang bertanya-tanya saat mau mengurus Akta kelahiran untuk buah hatinya. Bahkan untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran ke kantor desa pun tidak banyak yang tahu. Padahal ini kan penting.
Seperti yang kita tahu, Akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tapi masyarakat terlebih dahulu mengurus atau mendaftar di kantor desa setempat.
Karena minimnya informasi dan sosialisasi, tak jarnag warga harus bolak-balik ke kantor desa untuk melengkapi persyaratan itu.
Untuk itu kami sajikan informasi pelayanan masyarakat mengenai persyaratan dan cara pembuatan akta. Baik akta kelahiran untuk anak yang baru lahir, anak yang sudah berumur lewat dari 60 hari dan orang dewasa yang belum memiliki akta.
Berikut syarat-syarat yang dilengkapi untuk Akta Kelahiran Bayi Usia 1 s/d 60 Hari melalui layanan kantor desa.
1. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua. (Jika belum pecah KK sendiri, maka melampirkan fotokopi KK orangtua)
2. Fotokopi Buku Nikah (ada/ tidak ada) Tetap dilayani
3. Fotokopi KTP Suami dan Isteri. (Jika belum pecah KK, melampirkan KTP dalam status belum kawin)
4. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
5. Keterangan Kelahiran dari Bidan
6. Mencari Coklit dari Kelahiran dari Desa
7. Diajukan oleh Bidan
Berikut syarat-syarat yang dilengkapi untuk Akta Kelahiran Terlambat Usia di atas 61 hari (Semua Umur) melalui layanan kantor desa.
1. - Fotokopi KK Kedua Orang Tua
- Fotokopi KK Pemohon bagi yang sudah berstatus kawin
2. - Fotokopi Buku Nikah orangtua (ada/ tidak ada) Tetap dilayani
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (status Kawin)
3. Fotokopi KTP ayah & Ibu (jika orantua sudah meninggal, melampirkan Ket. Kematian dari Desa (coklit Kuning)
4. Fotokopi Ijazah pemohon (Bagi yang sudah berijazah)
5. Fotokopi KTP pemohon yang sudah 17 tahun
6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
7. Mengisi coklit/ blangko kelahiran dari Desa
Persyaratan di atas bisa jadi tidak sama dengan desa tempat Anda. Ini saya foto dari persyaratan dari Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun tidak menutup kemungkinan persyaratan membuat akte diatas sama untuk desa – desa lainnya di Indonesia, khususnya desa yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. []
Seperti yang kita tahu, Akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tapi masyarakat terlebih dahulu mengurus atau mendaftar di kantor desa setempat.
Karena minimnya informasi dan sosialisasi, tak jarnag warga harus bolak-balik ke kantor desa untuk melengkapi persyaratan itu.
Untuk itu kami sajikan informasi pelayanan masyarakat mengenai persyaratan dan cara pembuatan akta. Baik akta kelahiran untuk anak yang baru lahir, anak yang sudah berumur lewat dari 60 hari dan orang dewasa yang belum memiliki akta.
Berikut syarat-syarat yang dilengkapi untuk Akta Kelahiran Bayi Usia 1 s/d 60 Hari melalui layanan kantor desa.
1. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua. (Jika belum pecah KK sendiri, maka melampirkan fotokopi KK orangtua)
2. Fotokopi Buku Nikah (ada/ tidak ada) Tetap dilayani
3. Fotokopi KTP Suami dan Isteri. (Jika belum pecah KK, melampirkan KTP dalam status belum kawin)
4. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
5. Keterangan Kelahiran dari Bidan
6. Mencari Coklit dari Kelahiran dari Desa
7. Diajukan oleh Bidan
Berikut syarat-syarat yang dilengkapi untuk Akta Kelahiran Terlambat Usia di atas 61 hari (Semua Umur) melalui layanan kantor desa.
1. - Fotokopi KK Kedua Orang Tua
- Fotokopi KK Pemohon bagi yang sudah berstatus kawin
2. - Fotokopi Buku Nikah orangtua (ada/ tidak ada) Tetap dilayani
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (status Kawin)
3. Fotokopi KTP ayah & Ibu (jika orantua sudah meninggal, melampirkan Ket. Kematian dari Desa (coklit Kuning)
4. Fotokopi Ijazah pemohon (Bagi yang sudah berijazah)
5. Fotokopi KTP pemohon yang sudah 17 tahun
6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
7. Mengisi coklit/ blangko kelahiran dari Desa
Persyaratan di atas bisa jadi tidak sama dengan desa tempat Anda. Ini saya foto dari persyaratan dari Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun tidak menutup kemungkinan persyaratan membuat akte diatas sama untuk desa – desa lainnya di Indonesia, khususnya desa yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. []
Posting Komentar