Suatu kebiasaan itu bisa menjadi hukum. Itulah pesan yang disampaikan oleh Rosulullah kepada para sahabat dan seharusnya menjadi pegangan masyarakat zaman sekarang. Hadits tersebut menegaskan agar kita tidak membiasakan berbuat buruk walaupun itu perkara yang remeh, karena di dalam hukum Islam diterangkan “perkara kecil itu dapat menjadi sebab cacatnya perkara yang besar.”
Melihat keadaan masyarakat sekarang bukankah berbanding terbalik dengan apa yang dimaksud dalam hadits di atas. Sekarang banyak orang yang memandang perkara buruk dengan sebelah mata dan bahkan menganggapnya sebagai suatu yang wajar. Hal itulah yang ingin saya paparkan dalam artikel ini.
Pertama, masalah kencing anak kecil. Sering kita temui banayak orang tua yang hanya menganggap biasa air kencing bayinya. Air kencing jelas-jelas hukumnya najis. Namun kita jumpai seorang ibu membersihkan bekas kencing anaknya hanya dengan mengelapnya saja dengan kain. Hal tersebut beresiko najis tersebut dapat menyebar kemana-mana.
Lalu apa akibatnya? Akibatnya sangat besar, saya ambil contoh, misal, ada seseorang yang akan menunaikan sholat, secara tidak sengaja orang itu menginjak tempat najis tersebut walaupun najisnya sudah kering (najis hukumiyah) dan ketika orang itu mengerjakan sholat dan orang itu tahu dengan hal tersebut maka sholatnya menjadi tidak sah, padahal di dalam ilmu fiqih sudah diterangkan dengan sangat jelas bagaimana cara mensucikan najis.
Pertama jika najis itu merupakan najis mukhofafah atau air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali asi, maka cara membersihkanya hanya dengan percikan-percikan air sehingga tempat najis itu menjadi basah.
Kedua adalah najis mutawasithoh, contohnya adalah kotoran, darah, muntahan, dll. Cara mensucikan najis ini dengan disiram dengan air sehingga bau, rupa dan rasa dari najis itu hilang.
Ketiga adalah najis mugholadho atau najis yang berat najis ini berupa najisnya anjing dan babi. Cara mensucikanya dengan dibasuh menggunakan air sebanyak 7 kali yang salah satunya menggunakan debu.
Permasalahan kedua adalah suatu permasalahan yang seaakan sudah menjadi adat bagi masyarakat dan bahkan mereka menghukuminya sebagai hal yang wajar mengambil kayu bakar dari kebun seseorang tanpa meminta ijin. Meskipun itu terlihat sebagai hal remeh tetapi didalam islam itu sangat dilarang, dan tahukah Anda memakan atau mengambil sesuatu yang tidak menjadi hak kita, walaupun hanya sebatang kayu dapat menjadi penghalang bagi setiap muslim untuk menikmati surga. nanguďubillahi min dzalik.
Dan, dalam islam hukum mengambil barang orang lain, yang diperbolehkan adalah mengambil dengan maksud menjaga agar tidak mubazir. Contohnya, mengambil buah yang jatuh yang ditakutkan akan busuk. Dengan syarat saat itu tidak diketahui siapa pemiliknya, dimana keberadaanya dan dengan perhitungan bahwa buah itu akan segera membusuk sebelum pemiliknya mengetahui. Apabila Anda telah mengetahui siapa pemiliknya atau pemiliknya yang mencari buah itu maka anda wajib untuk mengembalikanya.
Dan, mungkin masih banyak lagi hal-hal yang masih luput dalam pandangan kita. Maka sebaiknya seorang muslim yang taat berhati-hati dalam hal-hal tersebut, karena sesuai keterangan diatas “perkara kecil dapat menjadi sebab cacatnya perkara besar” tetapi semua itu akan mudah dengan ilmu yang diamalkan.[] Wallahu’lam Bishowab.
Durenan, 25 Desember 2014
Oleh Muhammad Aris Murthadho. Penulis adalah santri SMK Terpadu Al-Anwar, kelas 2, Dan ngangsu kaweruh di Pondok Pesantren Anwarul Haramain, Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.
Melihat keadaan masyarakat sekarang bukankah berbanding terbalik dengan apa yang dimaksud dalam hadits di atas. Sekarang banyak orang yang memandang perkara buruk dengan sebelah mata dan bahkan menganggapnya sebagai suatu yang wajar. Hal itulah yang ingin saya paparkan dalam artikel ini.
Pertama, masalah kencing anak kecil. Sering kita temui banayak orang tua yang hanya menganggap biasa air kencing bayinya. Air kencing jelas-jelas hukumnya najis. Namun kita jumpai seorang ibu membersihkan bekas kencing anaknya hanya dengan mengelapnya saja dengan kain. Hal tersebut beresiko najis tersebut dapat menyebar kemana-mana.
Lalu apa akibatnya? Akibatnya sangat besar, saya ambil contoh, misal, ada seseorang yang akan menunaikan sholat, secara tidak sengaja orang itu menginjak tempat najis tersebut walaupun najisnya sudah kering (najis hukumiyah) dan ketika orang itu mengerjakan sholat dan orang itu tahu dengan hal tersebut maka sholatnya menjadi tidak sah, padahal di dalam ilmu fiqih sudah diterangkan dengan sangat jelas bagaimana cara mensucikan najis.
Pertama jika najis itu merupakan najis mukhofafah atau air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali asi, maka cara membersihkanya hanya dengan percikan-percikan air sehingga tempat najis itu menjadi basah.
Kedua adalah najis mutawasithoh, contohnya adalah kotoran, darah, muntahan, dll. Cara mensucikan najis ini dengan disiram dengan air sehingga bau, rupa dan rasa dari najis itu hilang.
Ketiga adalah najis mugholadho atau najis yang berat najis ini berupa najisnya anjing dan babi. Cara mensucikanya dengan dibasuh menggunakan air sebanyak 7 kali yang salah satunya menggunakan debu.
Permasalahan kedua adalah suatu permasalahan yang seaakan sudah menjadi adat bagi masyarakat dan bahkan mereka menghukuminya sebagai hal yang wajar mengambil kayu bakar dari kebun seseorang tanpa meminta ijin. Meskipun itu terlihat sebagai hal remeh tetapi didalam islam itu sangat dilarang, dan tahukah Anda memakan atau mengambil sesuatu yang tidak menjadi hak kita, walaupun hanya sebatang kayu dapat menjadi penghalang bagi setiap muslim untuk menikmati surga. nanguďubillahi min dzalik.
Dan, dalam islam hukum mengambil barang orang lain, yang diperbolehkan adalah mengambil dengan maksud menjaga agar tidak mubazir. Contohnya, mengambil buah yang jatuh yang ditakutkan akan busuk. Dengan syarat saat itu tidak diketahui siapa pemiliknya, dimana keberadaanya dan dengan perhitungan bahwa buah itu akan segera membusuk sebelum pemiliknya mengetahui. Apabila Anda telah mengetahui siapa pemiliknya atau pemiliknya yang mencari buah itu maka anda wajib untuk mengembalikanya.
Dan, mungkin masih banyak lagi hal-hal yang masih luput dalam pandangan kita. Maka sebaiknya seorang muslim yang taat berhati-hati dalam hal-hal tersebut, karena sesuai keterangan diatas “perkara kecil dapat menjadi sebab cacatnya perkara besar” tetapi semua itu akan mudah dengan ilmu yang diamalkan.[] Wallahu’lam Bishowab.
Durenan, 25 Desember 2014
Oleh Muhammad Aris Murthadho. Penulis adalah santri SMK Terpadu Al-Anwar, kelas 2, Dan ngangsu kaweruh di Pondok Pesantren Anwarul Haramain, Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.
إرسال تعليق