Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih sering disebut SKCK atau dulu pernah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan salah satu kebutuhan untuk administrasi dan kelengkapa untuk melamar kerja, mengikuti penerimaan CPNS maupun untuk keperluan pergi keluar negeri.
Untuk mencari surat SKCK ini bisa sampai di Polsek, Polres hingga ke Polda, tergantung dengan kebutuhan kita. Namun kebanyakan, orang-orang membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja dan mengikuti penerimaan CPNS.
Berikut ini kami jabarkan kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
1. SKCK yang Diterbitkan Polsek Setempat
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek memiliki kegunaan beberapa hal di antaranya adalah sebagai persyaratan melamar pekerjaan Non Pegawai Negeri seperti perusahaan-perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN. Namun meski demikian, ada beberapa perusahaa swasta yang tidak meminta surat SKCK.
Yang kedua sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah, misal Anda ingin masuk perguruan tinggi atau SMA sederajatnya. Yang ketiga adalah sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Hal demiukian diperlukan di beberapa daerah sebagai syarat proses pindah kependudukan. Namun ada juga yang tidak memperlukan persyaratan SKCK.
Selanjutnya yang keempat jika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat Desa dan yang kelima adalah untuk perpanjang kontrak karyawan seperti di RSUD non PNS.
Prosedur.
Kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Polres adalah yang di antaranya pertama sebagai persyaratan masuk Pegawai Negeri (PNS) dalam lingkup pelengkap berkas CPNS atau semacamnya. Kemudian yang kedua sebagai syarat pendafataran calon Kepala Desa, DPRD Dan Kepala Daerah / Bupati dan sebagai pendaftaran di beberapa badan adhod seperti PPK dan Panwas.
Kegunaan yang ketiga untuk persyaratan melamar calon pegawai BUMN non PNS. Dan yang terakhir adalah sebagai syarat jika Anda ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.
Tata Cara Mengurus SKCK
Berdasarkan (Vide Pasal 10 Perkab Trenggalek No. 18 Tahun 2014), persyaratan untuk memperoleh SKCK di antaranya:
Permohonan / Penerbitan SKCK Baru
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar;
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Foto kopi paspor,
Untuk mengurus SKCK Sidik Jari foto 4 x 6 2 lembar hadap depan dan FOTO samping kanan dan samping kiri 4 x 6 2 lembar. Setelah proses sidik jari selesai baru lanjut loket berikutnya: Untuk biaya penerbitan SKCK ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Permen No. 60 tahun 2016. Tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya penerbitan ini dimulai per tanggal 6 januari 2017, yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan POLRI
Terhitung Mulai Tanggal 6 Januari 2017
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Kotak Saran/ Pengaduan
Email: satintelkam_restrenggalek@yahoo.co.id
SMS : 082233456727
Jam Operasional Pelayanan
Untuk mencari surat SKCK ini bisa sampai di Polsek, Polres hingga ke Polda, tergantung dengan kebutuhan kita. Namun kebanyakan, orang-orang membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja dan mengikuti penerimaan CPNS.
Berikut ini kami jabarkan kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
1. SKCK yang Diterbitkan Polsek Setempat
SKCK yang diterbitkan oleh Polsek memiliki kegunaan beberapa hal di antaranya adalah sebagai persyaratan melamar pekerjaan Non Pegawai Negeri seperti perusahaan-perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN. Namun meski demikian, ada beberapa perusahaa swasta yang tidak meminta surat SKCK.
Yang kedua sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah, misal Anda ingin masuk perguruan tinggi atau SMA sederajatnya. Yang ketiga adalah sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Hal demiukian diperlukan di beberapa daerah sebagai syarat proses pindah kependudukan. Namun ada juga yang tidak memperlukan persyaratan SKCK.
Selanjutnya yang keempat jika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat Desa dan yang kelima adalah untuk perpanjang kontrak karyawan seperti di RSUD non PNS.
Prosedur.
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Datang ke Kecamatan dan meminta Tanda Tangan ke Kecamatan Setempat
- Datang ke Koramil dan Meminta Tanda Tangan ke Komaril
- Bawa Surat Pengantar yang sudah ditanda-tangani tersebut kepada kepolisian Polsek setempat.
Kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Polres adalah yang di antaranya pertama sebagai persyaratan masuk Pegawai Negeri (PNS) dalam lingkup pelengkap berkas CPNS atau semacamnya. Kemudian yang kedua sebagai syarat pendafataran calon Kepala Desa, DPRD Dan Kepala Daerah / Bupati dan sebagai pendaftaran di beberapa badan adhod seperti PPK dan Panwas.
Kegunaan yang ketiga untuk persyaratan melamar calon pegawai BUMN non PNS. Dan yang terakhir adalah sebagai syarat jika Anda ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.
Tata Cara Mengurus SKCK
Berdasarkan (Vide Pasal 10 Perkab Trenggalek No. 18 Tahun 2014), persyaratan untuk memperoleh SKCK di antaranya:
- Foto kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli (ini tidak diterapkan);
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi Akta Lahir/ kenal lahir;
- Foto kopi kartu identitaslain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar yang digunakan untuk;
- SKCK 1 (satu) lembar
- Arsip 1 (satu) lembar
- Buku agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar, dan
- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar
Permohonan / Penerbitan SKCK Baru
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar;
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK yang asli/ legalisir (maksimal telah habis masa berlaku maksimal 1 tahun) kecuali ada perubahan data;
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Foto kopi paspor,
- Surat ijin suami/istri/orangtua;
- Rekomendasi dari PCTKI (untuk bekerja ke luar negeri);
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar;
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Untuk mengurus SKCK Sidik Jari foto 4 x 6 2 lembar hadap depan dan FOTO samping kanan dan samping kiri 4 x 6 2 lembar. Setelah proses sidik jari selesai baru lanjut loket berikutnya: Untuk biaya penerbitan SKCK ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Permen No. 60 tahun 2016. Tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya penerbitan ini dimulai per tanggal 6 januari 2017, yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan POLRI
Terhitung Mulai Tanggal 6 Januari 2017
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Kotak Saran/ Pengaduan
Email: satintelkam_restrenggalek@yahoo.co.id
SMS : 082233456727
Jam Operasional Pelayanan
Senin-Kamis : 08.00 S/d 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 S/d 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 S/d 13.00 WIB
Sabtu : 08.00 S/d 11.00 WIB
Istirahat : 12.00 S/d 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 S/d 13.00 WIB
Sabtu : 08.00 S/d 11.00 WIB
Standar Waktu Pelayanan
- SKCK : 1 (satu) Hari Kerja
- Surat Izin : 3 (tiga) hari kerja
PP No 60 Thn 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tarif/ Biaya
Tarif/ Biaya
- SKCK : Rp. 30.000,-
- Surat izin : Tidak Dipungut Biaya.[]
waduh, sampai segitu panjangnya antriannya..
ردحذفditempatku malah jarang banget, paling 3-7 orang saja yang antri
Jenengan domisili di daerah mana, Mas Nur?
ردحذفdaerah pasuruan, lebih tepatnya pandaan..
ردحذفditempatku soalnya jarang aja sampai antri seprti itu kalau hanya ngurusi SKCK
Duh antrian nya rame banget ya? Dulu pas saya buat gak sampe rame gitu.hhee
ردحذفOh, jadi sekarang ada syarat baru ya? Harus ada foto dari samping ya?
Iya mas pemohonnya membludak. Lebih dari seribu pemohon katanya.
ردحذفItu di Kabupaten saya begitu. Syaratnya pakai foto hadap samping kanan kiri.
Wah lebih gampang dan cepat selesai donk Mas Nur kalo sepi kyak gitu. Menurut info pemohonnya lebih seribu orang loh...
ردحذفإرسال تعليق